Pada tahun 2019, Kemenhub mengeluarkan peraturan yang mewajibkan penggunaan GPS Tracker pada semua angkutan umum di Indonesia, diantaranya taksi, bus, pariwisata, bus sekolah, bus karyawan, shuttle bus kawasan residensial, dan kendaraan rental. Adapun petunjuk teknis alat pemantau pergerakan kendaraan secara elektronik pada angkutan orang dijabarkan dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor KP.2081/AJ.801/DRJD/2019. Langkah ini diambil untuk meningkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap kendaraan yang beroperasi di seluruh Indonesia. GPS Tracker membantu Kemenhub untuk memantau lokasi kendaraan dan meningkatkan pengawasan seluruh bus secara real-time dan akurat.
Baca juga : Tipe GPS yang cocok untuk armada anda
Manfaat Penggunaan GPS Tracker
Penggunaan GPS Tracker tidak hanya membantu pemantauan pemerintah, tetapi juga memberikan manfaat besar kepada perusahaan, pemilik kendaraan dan masyarakat umum. Berikut adalah beberapa manfaat utama:
Baca juga : Pentingnya GPS Tracker untuk kendaraan
Peningkatan Keamanan
GPS Tracker dapat membantu mengurangi risiko pencurian kendaraan dan memungkinkan penelusuran kendaraan yang hilang.
Pemantauan Kinerja Kendaraan
Pemilik kendaraan dapat melacak kecepatan, konsumsi bahan bakar, dan perilaku berkendara untuk meningkatkan efisiensi operasional.
Manajemen Armada
Bisnis yang memiliki armada kendaraan dapat mengelola mereka dengan lebih efektif, mengoptimalkan jadwal, dan memastikan pemeliharaan yang tepat waktu.
Dengan mewajibkan penggunaan GPS Tracker, Kemenhub telah mengambil langkah yang penting dalam meningkatkan keamanan dan efisiensi dalam sektor transportasi Indonesia.sehingga memudahkan perusahaan jasa transportasi dalam mematuhi regulasi pemerintah sekaligus meningkatkan keamanan aset armada mereka. Tertarik dengan GPS Tracker McEasy? ajukan demonya secara gratis!
Baca juga : Rekomendasi GPS Tracker yang bisa mematikan kendaraan dari jarak jauh